Supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai bimbingan profesional bagi guru-guru. Bimbingan profesional yang dimaksudkan adalah segala usaha yang memberikan kesempatan bagi guru-guru untuk berkembang secara profesional, sehinggan mereka lebih maju lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses belajar murid-murid.
Sedangkan, pengertian pengawasan adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan kepastian tentang pelaksanaan progam atau kegiatan yang sedang atau telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar